Demokrasi Sistem Syirik
DEMOKRASI SISTEM SYIRIK
Allah Ta'ala berfirman:
Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah (QS at-Taubah [9]: 31)
Pentahbisan pendeta dan rahib sebagai Tuhan yang disebutkan di dalam ayat ini bukanlah dalam konteks penyembahan, namun dalam konteks ketaatan mereka, menjadikan pendeta dan rahib sebagai pemegang otoritas untuk menetapkan halal dan haram. Pendeta-pendeta itu menempati kedudukan sebagai tuhan-tuhan karena mereka ditaati sebagaimana layaknya tuhan-tuhan.
Sedangkan pemilik otoritas membuat hukum bagi kehidupan manusia adalah Allah Swt. Sebagaimana firman-Nya:
Menetapkan hukum hanya hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia (QS Yusuf [12]: 40)
Karena itu, ketika ada pihak lain yang lebih ditaati melebihi Allah Swt, maka ia disebut sebagai ilâh bagi pelakunya (lihat QS al-Furqan [24]: 43-44, al-Jatsiyah [45]: 23)
Di antara pilar utama demokrasi adalah ide tentang kedaulatan rakyat. Ide ini menetapkan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam arti semua hukum yang berlaku harus bersumber dari rakyat.
Dalam praktiknya, kedaulatan rakyat itu diwakilkan kepada lembaga legislatif. Padahal, di antara tugas lembaga ini adalah melegislasi semua hukum dan UU. Semua hukum dan UU yang berlaku harus mendapatkan pesetujuan dan jika tidak, maka dianggap tidak sah, dan tidak boleh diterapkan.
Begitupun juga perlakuannya terhadap #syariah. Sekalipun Allah Swt, telah jelas mewajibkan penerapan syariah dalam kehidupan, perintah itu tidak boleh dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari lembaga #legislatif.
Inilah yang menjadikan para pembuat hukum itu sebagai para pendeta dan rahib yang disebut sebagai tuhan-tuhan selain Allah SWT. Mereka disebut demikian lantaran didudukkan sebagai pembuat #hukum yang wajib ditaati.
Bukankah sistem politik seperti ini tidak layak diterapkan di dalam kehidupan kita? Ganti demokrasi dengan syariah & #khilafah.
Yuk follow @hizbuttahririd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar