Menagih Janji Dua Tahun JKN
Menagih Janji Dua Tahun JKN
Teritung sejak tanggal 1 Januari 2014 pemerintah mulai menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (#JKN) yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang #SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Pada awal pelaksanaan asuransi wajib JKN, pemerintah menjanjikan tidak akan ada lagi sadikin (sakit jadi miskin) dan tak akan ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit.
Kini, sudah dua tahun JKN diterapkan. Namun, janji indah yang diharapkan itu tak kunjung jadi kenyataan. Bahkan, setahun terakhir banyak diberitakan media terkait peristiwa penyanderaan bayi oleh rumah sakit karena orang tua tak sanggup bayar biaya persalinan.
Bahkan mekanisne pendanaan JKN telah menimbulkan berbagai persoalan serius yang terus membelit masyarakat yaitu (1) Puluhan juta jiwa dibebani premi wajib, terutama pekerja penerima upah. (2) Dibebani kewajiban finansial ganda (premi wajib tiap bulan dan saat sakit harus membayar lagi). (3) Sakit bertambah parah bahkan nyawa tidak tertolong. (4) Dipulangkan sebelum sembuh.
Pemerintah berdalih bahwa mekanisme pendanaan JKN merupakan asas gotong royong. Itu berarti, negara berlepastangan dalam memenuhi kewajibannya menjamin hajat kesehatan masyarakat, dengan menyerahkannya pada #BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya yang sarat dengan bisnis asuransi.
Sudah seharusnya negara mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri. Namun, mungkinkah itu terjadi jika asas negara mengadopsi #kapitalisme dan #liberalisme?
Sementara jika #Islam menjadi asas negara, layanan kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya. Sehingga layanan kesehatan wajib diberikan secara gratis kepada seluruh rakyatnya tanpa kecuali.
Jangan lewatkan info terbaru perjuangan #Syariah & #Khilafah bersama #HizbutTahrirIndonesia. Yuk gabung di channel Telegram http://bit.ly/TelegramHizbutTahrirId
Tidak ada komentar:
Posting Komentar