Hukum Asal Perbuatan Manusia adalah Terikat dengan Hukum Syara'
Hukum Asal Perbuatan Manusia adalah Terikat dengan Hukum Syara'
Dalam mengarungi kehidupan ini seorang hamba wajib mengikatkan perbuatannya pada hukum syara'. Artinya sebelum melakukan suatu perbuatan, ia wajib mengilmui pandangan hukum syara tentang perbuatan tersebut.
Allah Ta'ala berfirman, “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua. Tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al-Hijr [15] : 92-93)
Imam Ats-Tsa’labi di kitab tafsir beliau menjelaskan bahwa Allah akan menanyai semua manusia di hari kiamat tentang perbuatan mereka di dunia (Tafsir Ats-Tsa’labi Juz 5 halaman 354). Sedangkan Imam Al-Qurthubi, setelah panjang lebar menjelaskan tafsirnya, beliau menyimpulkan bahwa ayat ini berlaku umum untuk seluruh pertanyaan yang merupakan hisab bagi orang-orang kafir dan mu’min, kecuali orang-orang yang masuk surga tanpa hisab (lihat tafsir al-Qurthubi Juz 12 halaman 258-260)
Allah Ta'ala juga berfirman, “Kalian tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari al-Qur’an, dan kalian tidak mengerjakan suatu perbuatan, melainkan Kami menjadi saksi atas kalian di waktu kalian melakukannya.” (TQS. Yunus [10]: 61)
Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah menjelaskan bahwa makna ikhbar (berita) dari Allah kepada hamba-Nya bahwa Allah menyaksikan perbuatan mereka adalah Allah akan menghisab dan meminta pertanggungjawaban amal perbuatan mereka.
Dari pemahaman terhadap dua dalil ini, dapat disimpulkan bahwa hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara'
Ikuti Channel Telegram #HizbutTahrirIndonesia http://bit.ly/TelegramHizbutTahrirId
Tidak ada komentar:
Posting Komentar